Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, diberikannya berkas perkara Djoko Dkk kepada KPK tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas supervisi KPK dengan institusi penegak hukum lainnya.
"Saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada Kejaksaan maupun Kepolisian," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/11).
Setelah menerima berkas perkara tersebut kata Ali, KPK akan melakukan penelitian dan menelaah terhadap dokumen dimaksud.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.
Djoko Tjandra adalah tersangka korupsi dalam pengalihan hak tagih Bank Bali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.