Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Dengan 5 Pasal, Kuasa Hukum: Sempurna Dan Rinci

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 19 November 2020, 13:49 WIB
Penusuk Syekh Ali Jaber Didakwa Dengan 5 Pasal, Kuasa Hukum: Sempurna Dan Rinci
Sidang penusukan Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung/RMOLLampung
rmol news logo Kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfin Andrian mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (19/11), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang perdana ini, Alfin didakwa dengan 5 pasal oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Yaitu Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kemudian Pasal 355 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kuasa Hukum terdakwa, Ardiansyah, menilai dakwaan tersebut lengkap dan sempurna, sehingga pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Dakwaannya sempurna dan rinci, karena semua pasal dicantumkan. Bahkan menyertakan satu pasal terpisah yakni penggunaan senjata tajam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat," jelas Ardiansyah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, sidang kedua diagendakan maksimal menghadirkan 5 saksi untuk menjelaskan kebenaran secara materil.

"Saksi yang meringankan nanti akan kami lihat yang diajukan dari JPU. Jika menurut JPU ini merupakan tindakan yang terencana, maka akan kami lihat nanti ada saksi yang bisa menjelaskan," ujar Ardiansyah.

Sidang perdana ini digelar secara virtual di dua tempat terpisah. Terdakwa Alfin bersama penasihat hukumnya, Ardiansyah, berada di Mapolresta Bandarlampung.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Dalam sidang perdana ini, Benny Nugroho bertindak sebagai JPU.

Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Dadi Rachmadi bersama dua hakim anggota Surono dan Hendro Wicaksono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA