"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (18/11).
Penahanan para terdakwa, kata Ali, selanjutnya merupakan kewenangan JPU KPK selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini hingga 7 Desember 2020 di Rutan masing-masing saat ditahan pertama kali oleh penyidik KPK.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," tambah Ali.
Persidangan nanti, direncanakan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.
"Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 saksi, di antaranya Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut," pungkas Ali.
Berikut 14 mantan anggota DPRD Provinsi Sumut yang segera jalani persidangan adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, dan Mulyani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: