Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugur Saat Perjuangkan Tanah, PN Sampit Didesak Rehabilitasi Nama Baik Hermanus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 18 November 2020, 17:56 WIB
Gugur Saat Perjuangkan Tanah, PN Sampit Didesak Rehabilitasi Nama Baik Hermanus
Hermanus, Didik dan James Watt/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Sampit diminta merehabilitasi nama baik Hermanus bin Buron (36), seorang pejuang agraria dan lingkungan hidup dari Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hermanus sendiri telah meninggal selama menjalani proses persidangan dengan kondisi kesehatan yang menurun diduga dehidrasi berat.

Hermanus meninggal pada hari Minggu (26/04), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Murjani Sampit, Kalteng.

"Terkait rehabilitasi nama Hermanus, kami yakin klien kami itu sama sekali tidak bersalah dalam tindak pidana ini," ujar kuasa hukum Hermasnus, Even Sembiring dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Selain menuntut merehabilitasi nama Hermanus, Even juga meminta Mahkamah Agung mengabulkan banding yang diajukan James Watt, rekan Hermanus.

Dia meyakini, baik Hermanus, dan James Watt yang masih ditahan serta Didik, tersangka yang sudah dibebaskan, sebenarnya tidak bersalah atas tuduhan pencurian 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP II.

"Jadi tuntutan kami meminta majelis hakim membebaskan, sekaligus merehabilitasi nama ketiga warga ini," tegas Evan.

Even menuturkan, duduk perkara kasus ketiga terdakwa tak bisa dilepaskan dari adanya konflik agraria.

Menurutnya, yang perlu diselesaikan bukan hanya perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya. Melainkan penyelesaian konflik agraria yang tengah dihadapi oleh mereka.

"Jangan dilupakan juga, bukan cuma pembebasan, tapi ada persoalan konflik yang harus diselesaikan," katanya.

Hermanus ditangkap bersama Didik, warga Desa Penyang lainnya, pada 17 Februari 2020. Mereka dituduh mencuri 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP II. Sejak saat itu ia ditahan.

Pada Sabtu, 7 Maret 2020, kerabat Hermanus dan Didik, James Watt, yang merupakan paralegal Walhi dan Sawit Watch, juga ditangkap di rumah milik Walhi di Jakarta. Ia dituduh menyuruh Hermanus dan Didik memanen sawit.

Bama Adiyanto, yang juga kuasa hukum ketiganya, mengungkapkan, yang dilakukan Hermanus dan Didik saat itu bukan mencuri, melainkan memanen buah sawit yang tumbuh di lahan yang mereka klaim milik warga Desa Penyang.

Mereka menilai lahan itu bukan milik perusahaan karena berada di luar wilayah hak guna usaha (HGU) PT HMBP II.

”Mereka sedang protes sebenarnya, mengapa perusahaan itu beroperasi di luar HGU. Itu yang sedang diperjuangkan, harusnya tidak ditangkap. Masalah itu tidak disebut oleh JPU dalam persidangan,” kata Bama.

Tim hukum pembela ketiganya kemudian mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak tepat. Dakwaan itu tidak mengindahkan konflik sebenarnya yang terjadi dan keabsahan tanah tempat Hermanus dan Didik memanen sawit sebagai tempat kejadian perkara.

Untuk diketahui, Hermanus, Didik, dan James Watt bergerak untuk memperjuangkan lahan mereka dengan berdasarkan surat yang dibenarkan oleh BPN juga oleh hasil Pansus DPRD Kotawaringin Timur pada 2011 bahwa tanah masyarakat Penyang berada di luar HGU PT HMBP II. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA