Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Serahkan Rp 42 Miliar Hasil Cuci Uang Zainudin Hasan Ke Pemkab Lampung Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 18 November 2020, 02:56 WIB
KPK Serahkan Rp 42 Miliar Hasil Cuci Uang Zainudin Hasan Ke Pemkab Lampung Selatan
Terpidana TPPU KPK, Zainudin Hasan/RMOL
rmol news logo KPK menyerahkan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus fee proyek mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan kepada Pjs Bupati Sulpakar di Kantor Pemkab Lampung Selatan, Selasa (17/11).

Pelaksanatugas Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lembaga antirasuah diwakili Mungki Hadipratikto selaku jaksa KPK menyerahkan sejumlah barang bukti secara simbolis disaksikan Sekda Lamsel Thamrin dan Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, total nilai barang yang diserahkan sebesar Rp 42.169.190.394 (Rp 42 miliar).

Rinciannya terdiri dari adalah 29 berkas, uang Rp 7.569.227.394 yang telah dititipkan ke Kas Umum Pemkab Lamsel di BPD Lampung Cabang Kalianda.

Selain itu, ada 58 bidang tanah senilai Rp 19.098.883.000, satu bidang tanah dan bangunan (ruko) di Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung senilai Rp 2.462.500.000 dan 25 kendaraan senilai Rp 5.787.897.000.

Tak hanya itu saja, KPK juga menyerahkan pabrik asphalt mixing plant (AMP) dan 22 unit perlengkapannya senilai Rp 7.210.961.000, Hanphone sebanyak sembilan buah senilai Rp13.312.000, jam tangan Richard Mille senilai Rp 3.575.000, dan cincin senilai Rp 13.745.000.

Zainudin Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 25 April 2019.

PN Tanjungkarang juga mewajibkan Zainudin membayar uang pengganti senilai total Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.

Zainudin pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak sehingga tetap divonis 12 tahun penjara seperti yang telah diketok hakim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA