Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi Dibantu Seseorang, KPK Akan Segera Ungkap Tersangka Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 November 2020, 22:53 WIB
Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi Dibantu Seseorang, KPK Akan Segera Ungkap Tersangka Baru
Deputi Penindakan KPK, Karyoto/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendapati bukti yang cukup kuat untuk menjerat seorang tersangka baru dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan menuju proses penyidikan terkait adanya pihak yang membantu mantan Sekretaris MA, Nurhadi dalam proses pelarian maupun menghilangkan barang bukti.

"Mungkin dalam beberapa saat akan kita naikan ke ekspose ke pimpinan. Bahwa memang dalam tersangka Nurhadi ada pihak lain yang membantu," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Karyoto mengaku dalam waktu satu minggu ini akan di ekspose kepada pimpinan KPK terkait pihak yang diduga terlibat membantu pelarian atau menghalang-halangi penyidik KPK terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sempat buron.

"Kami menyatakan orang ini sebagai orang yang membantu pelarian atau menghalang-halangi dan mohon maaf apakah yang didugakan berpangkat dan berjabatan, tidak. Di sini adalah saudara dekatnya mereka sendiri," ungkap Karyoto.

Sehingga kata Karyoto, dalam waktu dua pekan ke depan akan disampaikan kepada masyarakat terkait seorang yang terlibat membantu pelarian Nurhadi.

"Memang dalam larinya tersangka Nurhadi ini ada pihak lain yang membantu. Nah ini yang nantinya bisa dikategorikan sebagai melakukan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor. Tunggu saja mungkin 2 sampai 3 minggu lagi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA