Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies: 33 Pertanyaan Dijawab Semua Sesuai Fakta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 November 2020, 19:54 WIB
Anies: 33 Pertanyaan Dijawab Semua Sesuai Fakta
Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi atas dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan saat acara maulid nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu malam lalu.  

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan (penyidik)," kata Anies usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam (17/11).

Pertanyaan itu, sambung Anies, dijawab semua olehnya berdasarkan fakta-fakta yang ada tidak ada yang dikurangi atau dilebihkan.

"Jadi laporan sepanjang 23 halaman. Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," tandas Anies.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya rampung melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa kurang lebih sembilan jam sejak pukul 10.00 pagi tadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta ini untuk bisa menjelaskan, status DKI saat ini dimasa pandemi Covid-19.  

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB maka ada ketentuan lain. Pertanyaanya kepada penyelenggara negara di daerah bagaimana ketentuanya ada yang dilanggar gak pada acara itu, kalau ada yang dilanggar maka terjadi pidana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa siang.

Tubagus mengatakan, saat ini pihaknya baru memulai tahapan penyelidikan selama dua hingga tiga hari kedepan. Tahapan ini, sambung dia, untuk menjawab apakah ada suatu perbuatan tindak pidana atau tidak dalam acara akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, acara di markas FPI itu diduga melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

"Jadi tergantung dari hasil penyelidikan ini. Setelah hasil krarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, ini baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan penyidikan, baru menentukan siapa tersangkanya," beber Tubagus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA