Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tahan Walikota Dumai, Firli Bahuri: Bukti Kerja KPK Tak Terganggu Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 17 November 2020, 17:37 WIB
Tahan Walikota Dumai, Firli Bahuri: Bukti Kerja KPK Tak Terganggu Pilkada
Konferensi pers KPK terkait penahanan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah/Ist
rmol news logo Penahanan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah menjadi bukti penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi tak pandang bulu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penahanan Zulkifli Adnan Singkah ini pun menjadi bukti ketegasan KPK dalam menindak perilaku rasuah oleh kepala daerah, setelah sebelumnya Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus juga ditahan.

"Ini membuktikan bahwa penegakkan hukum tidak terganggu pilkada. Ini juga membuktikan bahwa KPK komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, siapa pun orangnya," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/11).

Hal ini pun sesuai dengan ketegasan KPK yang sebelumnya disampaikan dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, KPK akan terus menegakkan hukum meski saat ini beberapa wilayah tengah dihadapkan dengan Pilkada Serentak 2020.

Firli menegaskan, KPK akan terus mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, apa pun rintangan yang dihadapi.

"Jangan berpikir bahwa KPK akan sulit mengungkap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah," tegasnya.

Di sisi lain, penahanan dua kepala daerah ini pun menunjukkan masih adanya perilaku tak terpuji di lingkungan instansi pemerintahan daerah.

"Oleh sebab itu, KPK minta untuk para calon kepala daerah dan kepala daerah agar tidak melakukan korupsi," tandasnya.

Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan dalam kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli sebelumnya ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi pada 3 Mei 2019. Ia diduga memberi suap Rp 500 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta yang diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai Walikota Dumai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA