"Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (17/11).
Pada Selasa pekan lalu (10/11), Zulkifli sebenarnya sempat dipanggil oleh penyidik KPK. Namun, saat itu ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.
Kabarnya, KPK berencana untuk melakukan penahanan terhadap Zulkifli usai pemeriksaan hari ini.
Zulkifli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, dan koleganya sebesar Rp 550 juta.
Perkara ini juga merupakan pengembangan dari perkara suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018 yang menjerat eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin; Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Mereka telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: