Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III DPR: Pencopotan Dua Kapolda Peringatan Keras Kapolri Ke Jajaran Agar Serius Tegakan Prokes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 17 November 2020, 10:06 WIB
Komisi III DPR: Pencopotan Dua Kapolda Peringatan Keras Kapolri Ke Jajaran Agar Serius Tegakan Prokes
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Ist
rmol news logo Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery berpendapat, pencopotan dua Kapolda adalah peringatan keras Kapolri Jenderal Idham Azis kepada anggotanya yang lembek menindak kerumunan massa hingga mengabaikan protokol kesehatan.

Dua yang dcopot yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahriadi. Keduanya terkesan membiarkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal himbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol Covid-19," ujar Herman Hery kepada wartawan, Selasa (17/11).

Disisi lain, menurutnya, pencopotan dua Kapolda ini upaya Polri untuk memastikan penegakan hukum tidak pandang bulu. Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan, Kapolri harus dapat memastikan bahwa pencopotan tersebut merupakan sanksi yang proporsional.

“Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada reward and punishment yang proporsional. Jangan ada kesan tebang pilih,” tandasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan bahwa pencopotan Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudi Sufahriadi adalah bentuk sanksi akibat tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan.  Maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Drs. M.M. Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, ” kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Senin sore.

Argo menambahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 atau virus corona.

Hal itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia.

”Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19, ” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA