Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tahan Abdul Rozaq Muslim Pada Kasus Suap Dana Bantuan Pemprov Jabar Untuk Kabupaten Indramayu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 November 2020, 22:03 WIB
KPK Tahan Abdul Rozaq Muslim Pada Kasus Suap Dana Bantuan Pemprov Jabar Untuk Kabupaten Indramayu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM)/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM), tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa lihat terkait," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/11).

"Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 1.594.000.000," imbuhnya.

Abdul Rozaq, kata Karyoto, ditahan sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini hingga 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 di Indramayu dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu, Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi (SP), Omarsyah (OMS) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT) selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS (CAS) selaku swasta.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Karyoto.

Selain itu, dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang senilai Rp 685 juta.

Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000.

Abdul Rozaq disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA