Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Ide Cipta Realti Bantah Tuduhan Penipuan Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 16 November 2020, 12:32 WIB
Kuasa Hukum Ide Cipta Realti Bantah Tuduhan Penipuan Investasi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kuasa hukum PT Ide Cipta Realti Sakti Manurung angkat suara terkait kasus dugaan penipuan terkait investasi pembangunan apartemen yang sebelumnya dilaporkan oleh PT MAJ Bekasi Sejahtera anak perusahaan Ancora Group milik mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Sakti Manurung, antara PT Ide Cipta Realti dengan PT MAJ Bekasi Sejahtera terdapat hubungan kerja sama dan dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian Kerja sama Pengembangan Lahan Cibubur tertanggal 29 Desember 2017.

Dokumen itu, kata Sakti, ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan yaitu Irza Ifdial Direktur PT Ide Cipta Realti dengan Juanto Salim yang kala itu menjabat sebagai Komisaris PT. MAJ Bekasi Sejahtera. Kedua belah Pihak juga telah melakukan due diligence atas kerjasama ini.

“Jadi ada Akta Kesepakatan Bersama No.13, tertanggal 14 Mei 2018, antara PT Ide Cipta Realti dengan Pemilik Lahan, yang diterbitkan oleh notaris sangat jelas tertuang bahwa telah terjadi Kesepakatan jual beli tanah antara para pihak, serta disaksikan juga oleh Juanto Salim saat ini selaku Komisaris PT MAJ Bekasi Sejahtera," kata Sakti Manurung dalam keterangan tertulis, Senin (16/11).

PT Ide Cipta Realti, kata dia juga telah melakukan pembayaran tanah, perizinan, arsitek, dan biaya operasional lainnya yang berhubungan dengan proyek atau kerjasama tersebut.

Atas dasar itu, ia menyesalkan jika PT MAJ Bekasi Sejahtera menyebut kalau lahan itu tidak pernah dijual. Menurut Manurung, sudah ada Akta Penyelesaian yang diterbitkan oleh notaris sebelum laporan polisi yang dibuat PT MAJ Bekasi berikut pengembalian dana.

"Sehingga tidak ada kerugian yang dialami sebagaimana tertuang dalam Akta Penyelesaian. Bahkan klien kami ada lebih bayar," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Mendag RI Gita Wirjawan menjadi korban penipuan berkedok investasi pembangunan apartemen. Akibat peristiwa ini, anak perusahaan Ancora Grup, PT MAJ Bekasi Sejahtera yang dimiliki Gita mengalami kerugian puluhan miliar.

PT MAJ akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Harry Goenawidjaja dan Irza Ifdial yang merupakan petinggi PT Ide Cipta Realti sebagai tersangka dan langsung ditahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA