Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan IHW terhadap Kemenag Tidak Diterima di Pengadilan Negeri maupun PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 14 November 2020, 09:45 WIB
Gugatan IHW terhadap Kemenag Tidak Diterima di Pengadilan Negeri maupun PTUN
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) terhadap Kementerian Agama c.q. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Putusan perkara dengan Nomor 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST atas gugatan IHW yang diajukan melalui Kantor Advokat H Ikhsan Abdullah & Partners itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochammad Djoenaidie dengan Panitera Pengganti Andi Zumar di Ruang Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/11).

Kepala Bagian Advokasi dan Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, As'ad Adi Nugroho mengatakan, bahwa putusan pengadilan itu mengandung empat poin penting.

"Pertama, gugatan penggugat (IHW) tidak diterima oleh majelis hakim. Kedua, eksepsi kewenangan absolute pihak tergugat (Kemenag/BPJPH) diterima oleh majelis hakim. Ketiga, PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud. Dan keempat, biaya perkara dibebankan kepada pihak penggugat." jelas As'ad, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (14/11).

As'ad menjelaskan, IHW mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada tanggal 30 Maret 2020 lalu.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu Kementerian Agama Republik Indonesia c.q BPJPH sebagai Tergugat I, PT Sucofindo (Persero) sebagai Tergugat II, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Turut Tergugat I, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai Turut Tergugat II, dan PT Navigator Informasi Sibermedia sebagai  Turut Tergugat III.

Melalui gugatan itu, IHW menyatakan tuntutan akan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama c.q BPJPH (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh penggugat yang termasuk dalam pengertian tindakan pemerintahan terkait peresmian PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Sidang perdana atas gugatan itu mulai dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 lalu, yang dimulai dengan pemeriksaan para pihak. Proses itu kemudian berlanjut ke tahap mediasi, yang dihadiri oleh masing-masing prinsipal dari para pihak.

Namun mediasi dinyatakan gagal dan selanjutnya persidangan dilanjutkan kembali dengan pembacaan gugatan oleh penggugat yang kemudian diberikan jawaban oleh para tergugat.

Kementerian Agama/BPJPH kemudian menyampaikan eksepsi absolut yang di dalamnya disampaikan pula Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

As'ad juga menambahkan bahwa sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga telah memutuskan perkara dengan nomor 126/G/2020/PTUN.JKT antara IHW melawan Kemenag c.q BPJPH. Gugatan perkara itu diajukan oleh IHW dengan surat gugatan tertanggal 29 Juni 2020, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 1 Juli 2020. IHW menggugat Keputusan Kepala BPJPH Kemenag berkaitan dengan penetapan/pengesahan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa oleh karena dalam sengketa a quo belum terdapat keputusan tergugat sehingga tidak ada obyek sengketa, dan menimbang bahwa pihak penggugat tidak memperkbaiki dan menyempurnakan gugatan termasuk melengkapi data yang diperlukan hingga melampaui rentang waktu 30 hari hingga tanggal 10 Agustus 2020 sebagaimana ketentuan, Pasal 63 ayat (2) UU 5/1986, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tersebut tidak diterima, karena tidak adanya obyek gugatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA