Hal itu diungkapkan anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris yang mengaku sudah memberikan surat terkait laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan. Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik," ujar Syamsuddin Haris kepada
, Jumat (13/11).
Apalagi, kata Syamsuddin, pihaknya telah memutuskan hasil sidang etik terhadap kasus UNJ pada bulan kemarin.
"Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: