Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temuan Dewas KPK: Firli Bahuri Dan Karyoto Tak Langgar Kode Etik Dalam OTT UNJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 November 2020, 20:40 WIB
Temuan Dewas KPK: Firli Bahuri Dan Karyoto Tak Langgar Kode Etik Dalam OTT UNJ
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Net
rmol news logo Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan pelanggaran oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Deputi Penindakan, Karyoto dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Hal itu diungkapkan anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris yang mengaku sudah memberikan surat terkait laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan. Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik," ujar Syamsuddin Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/11).

Apalagi, kata Syamsuddin, pihaknya telah memutuskan hasil sidang etik terhadap kasus UNJ pada bulan kemarin.

"Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA