Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Hanya Dimutasi, AKBP AW Harus Diproses Pidana Jika Terbukti Memeras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 13 November 2020, 19:09 WIB
Jangan Hanya Dimutasi, AKBP AW Harus Diproses Pidana Jika Terbukti Memeras
Perajin jamu yang melakukan aksi unjuk rasa memprotes tindakan AKBP AW yang diduga memeras/Net
rmol news logo Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP AW dituding telah melakukan pemerasan kepada perajin jamu di Cilacap, Jawa Tengah. Para perajin mengaku mengalami kerugian cukup besar akibat kasus ini.

Tak lama usai kasus itu mencuat, AKBP AW dicopot dari jabatannya sebagai Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia dimutasikan menjadi Pamen Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan mutasi tersebut. Namun, dia membantah jika mutasi itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasaan perajin jamu.

"Mutasi hal yang biasa untuk tour of duty," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Beberapa waktu sebelumnya Argo menyampaikan jika kasus dugaan pemerasaan ini masih didalami oleh Propam Polri. korps bhayangkara tidak akan segan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam. Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku belum mengetahui pasti ihwal pencopotan AKBP AW. Apakah mutasi itu bentuk hukuman karena terbukti melakukan pemerasan atau mutasi dalam rangka pemeriksaan.

"Oleh karena itu perlu ditanyakan, apakah pemeriksaan pidananya sudah dilakukan. Kompolnas akan mengklarifikasi kepada Irwasum," kata Poengky.

Di sisi lain, apabila AKBP AW terbukti melakukan pemerasan, maka pelaku harus diproses di pengadilan pidana. Namun, harus berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari para korban.

"Iya, kan pengaduannya dugaan pemerasan," tandasnya.

Aksi perajin jamu di Lapangan Desa Gentansari, Cilacap, Jawa Tengah menggelar unjuk rasa pada Selasa (6/10) viral di media sosial. Mereka menuding AKBP AW telah melakukan pemerasan. Para perajin mengaku diperas dengan nominal beragam. Mulai dari ratusan juta, hingga Rp 2 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA