Habiburrokhman menegaskan bahwa dirinya selaku Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum siap melakukan penangguhan Jumhur ke Bareskrim Polri. Apalagi, Jumhur Hidayat dikabarkan positif Covid-19.
"Saya prihatin mendengar kabar bahwa senior saya, Jumhur Hidayat yang saat ini ditahan di Rutan Bareskrim terinfeksi virus corona," ujar Habiburokhman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/11).
"Sebagai anggota komisi hukum, saya mengimbau agar Bareskrim menangguhkan penahanan beliau agar dapat menjalani perawatan intensif. Saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau berdasarkan KUHAP," imbuhnya menegaskan.
Lebih lanjut, Habiburrokhman mengingatkan Kapolri Jenderal Idham Azis agar menyudahi penahanan terhadap warga negara, termasuk Jumhur Hidayat pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Penahanan di era pandemi adalah opsi yang terakhir. Saya yakin Pak Kapolri yang baik beserta jajarannya bisa mengambil putusan yang bijak," tutup Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: