Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terdakwa Juruukur BPN Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 11 November 2020, 19:01 WIB
Terdakwa Juruukur BPN Dituntut Satu Setengah Tahun Penjara
Terdakwa Juruukur BPN, Paryoto/Net
rmol news logo Terdakwa kasus pemalsuan surat akta tanah di Cakung, Paryoto dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/11).

JPU menilai, terdakwa yang merupakan juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam Pasal 266 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Paryoto dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan memerintahkan terdakwa agar ditahan," jelas JPU.

Dijelaskan jaksa, pada tanggal 15 Juni 2011, Paryoto mendapat surat tugas bernomor 117/SP&P/ST/2011 yang ditandatangani Kepala Seksi Bidang Kantor Kanwil BPN Jakarta, Aag Nugraha ST untuk melakukan pengukuran sembilan bidang tanah induk dengan bukti 9 SGHB di Cakung, Jakarta Timur, atas nama Benny Simon Tabalujan seluas 5,2 hektare.

"Selanjutnya ketika terdakwa berada di lokasi tepatnya di Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, terdakwa hanya melakukan pengukuran hamparan tanah yang telah dikelilingi ditembok yang terdiri dari 20 SGHB atas nama Benny Simon Tabalujan," kata Jaksa.

Dalam pengukuran tanah milik Benny Simon Tabalujan (DPO) ini disaksikan oleh Achmad Jufry (DPO) selaku kuasa dari pemilik tanah yang bertugas sebagai orang yang menunjukan tanah milik Benny Simon Tabalujan tanpa mengetahui batas yang sebenarnya.

Setelah melakukan pengukuran, Paryoto memerintahkan Achmad Jufry meneken berita acara pengukuran tanpa menunjukan surat kuasa dari Benny Tabalujan.

Kemudian, pada tahun 2017, Abdul Halim yang memiliki bukti kepemilikan tanah mengurus proses penerbitan sertifikat. Pada 8 Oktober 2018 berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur tahan seluas 5,2 hektare itu sudah terbit 38 sertifikat atas nama PT Salve Veritate. Sedangkan di atas tanah tersebut telah terbit 13 AJB milik Abdul Halim sejak 1980.

Atas hal ini, Abdul Halim pun melakukan upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Hasilnya, Paryoto, Achmad Jufry, dan Benny Simon Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Benny Tabalujan kini berstatus DPO. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA