diberikan sanksi dan telah ditahan, buntut videonya soal kepulangan Habib Rizieq Shihab yang tersebar di sosial media.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama Fajar Adriyanto mengatakan, Serka BDS terbukti melanggar hukum disiplin milter sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU 25/2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
"Itu betul, memang personel yang bertugas disalah satu satuan TNI AU di Halim Perdanamusumah. Jelas melangga hukum disiplin militer. Sekarang yang bersangkutan ditahan untuk diselidiki dan didalami oleh POM AU dan Intelijen," kata Fajar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/11).
Fajar menambahkan, masa waktu penahanan Serka BDS tergantung kebutuhan penyidikan. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Satuan Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusumah.
Sebelumnya, Serka BDS, membuat video. Dalam video tersebut Serka BDS terlihat mengenakan masker warna hitam dengan logo TNI-Polri, lalu berkata "Marhaban pemimpin FPI Allah.. Allah disambut prajuurit TNI Allah..Allah.. marhaban ahlan wa sahlan, marhaban Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahuakbar!,".
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: