"Agenda hari ini masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi, dengan mengadirkan 7 orang saksi", ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai persidangan, Selasa (10/11).
Krisna menyampaikan, saksi yang dihadirkan dicecar pertanyaan terkait pembuatan Surat Jalan palsu. Kuasa hukum menilai pernyataan para saksi tidak berkaitan dengan dakwaan.
Pasalnya, Djoko Tjandra didakwa atas penggunaan Surat Jalan palsu. Djoko Tjandra diklaim tidak mengetahui adanya produk Surat Jalan tersebut. Sedangkan saksi yang dihadirkan kapasitasnya dalam pembuataan Surat Jalan, bukan terkait penggunaannya.
"Kita kan diduganya menggunakan, artinya ada keberangkatan klien kita ke Jakarta itu menggunakan surat itu. Tapi kalau ini mereka masih dalam tahap lebih mengarah ke surat itu. Jadi nggak berkaitan," jelas Krisna.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.