Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Djoko Tjandra Bantah Pernah Beri Uang Kepada Pinangki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 10 November 2020, 02:48 WIB
Djoko Tjandra Bantah Pernah Beri Uang Kepada Pinangki
Djoko Tjandra/Net
rmol news logo Terpidana Djoko Tjandra memastikan tidak pernah memberi uang sepeser pun kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini disampaikan Djoko Tjandra saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang 500 ribu dolar AS yang didakwakan kepada Pinangki.

Awalnya, Djoko Tjandra yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki ditanya soal sumber dana 500 ribu dolar AS yang diserahkan melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.

"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," jawab Djoko Tjandra dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Ia menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pribadi adik iparnya yang sifatnya pinjaman untuk diserahkan kepada Andi Irfan Jaya.

“Kenyataannya tidak pernah terjadi penyerahan uang itu. Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” jelasnya.

Pertanyaan soal uang tersebut juga disampaikan kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu. Menjawab Aldres, Djoko Tjandra menegaskan uang tersebut tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi, maupun untuk Pinangki.

“Tidak pernah (ada pencairan dana),” jelasnya.

Ia juga menyebut Pinangki tak pernah meminta uang kepadanya. Hanya saja, Djoko Tjandra pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking. “Akan tetapi, itu dalam konteks perkara yang lain,” tuturnya.

Selain pembayaran uang fee pengacara Anita Kolopaking, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah mengeluarkan uang.

“Itu saja dan langsung ke Anita Kolopaking. Saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA