Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Tolak Saksi Dari Kementerian, Pengacara Abdul Halim: Kriteria Saksi Ahli Enggak Gampang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 09 November 2020, 16:48 WIB
Hakim Tolak Saksi Dari Kementerian, Pengacara Abdul Halim: Kriteria Saksi Ahli Enggak Gampang
Juruukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto dalam sidang sengketa tanah di Cakung/Net
rmol news logo Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang  menolak mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto dilakukan bukan tanpa alasan.

Kuasa hukum pemilik tanah Abdul Halim, Hendra mengatakan, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi saksi ahli dalam persidangan.

"Kalau saksi ditolak, mungkin menurut majelis hakim si saksi bukan seorang ahli," kata Hendra dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan juruukur BPN tersebut adalah Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin. Kuasa hukum Paryoto pun mengaku kecewa lantaran kehadiran Iing R Sodikin ditolak majelis hakim meski kehadirannya diklaim ditugaskan oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.

Menurut Hendra, apa pun jabatan seseorang, tetap tak bisa menjadi saksi ahli bila tak memenuhi kriteria, termasuk seorang tenaga ahli kementerian sekalipun.

"Staf ahli kan belum tentu saksi ahli. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi saksi ahli. Jadi staf ahli bukan berarti bisa jadi saksi ahli. Saya juga bisa jadi staf ahli," bebernya.

Sebaliknya, ia justru mempertanyakan klaim kuasa hukum Paryoto yang menghadirkan saksi ahli dari lingkungan kementerian dalam sengketa kasus kepemilikan tanah di Cakung, Jakarta Timur tersebut, terlebih dengan embel-embel utusan langsung dari seorang Menteri Sofyan Djalil.

"Hebat banget seorang Paryoto yang notabane petugas ukur dan sudah pensiunan, ada utusan menteri untuk jadi saksi ahli di persidangan. Kalau sampai ada orang yang ditugaskan langsung sama menteri, jadi tanda tanya besar," herannya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA