Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: UU Cipta Kerja Niat Baik Pemerintah, Karena Banyak Hoax Jadi Runyam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 07 November 2020, 17:24 WIB
Pengamat: UU Cipta Kerja Niat Baik Pemerintah, Karena Banyak Hoax Jadi Runyam
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polemik yang muncul dalam perjalanan UU Cipta Kerja terjadi akibat banyaknya hoax dan disinformasi yang beredar selama proses penyusunan.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah dalam webinar bertema 'Kontroversi Undang -Undang Cipta Kerja, Judicial Review atau Parlemen Jalanan' yang digelar DPC PERMAHI DKI Jakarta, Jumat kemarin (6/10).

"Terlihat ada niat baik pemerintah dalam penyusunan UU ini. Namun maraknya hoax dan disinformasi dalam proses penyusunan semakin membuat runyam situasi, ditambah lagi sejumlah kontroversi seperti kesalahan ketik, perubahan jumlah halaman, serta demonstrasi mahasiswa dan penolakan dari sejumlah pemimpin daerah," jelas Trubus.

Berbagai polemik juga diakuinya terjadi karena sosialisasi dan komunikasi pemerintah kepada berbagai stakeholder yang terkait dengan UU Cipta Kerja belum maksimal. Berkenaan dengan salah ketik, ia menilai hal tersebut masih bisa diperbaiki. UU Ciptaker bisa direvisi dengan melakukan proses revisi UU perubahan melalui forum resmi antara DPR dan pemerintah.

"Namun demikian, dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi masih sangat dimungkinkan karena obyek hukum tersebut telah sah secara konstitusi," pungkasnya.

Dalam forum yang sama, aktivis 98 Imanuel Ebenezer mengamini ada sejumlah pasal yang perlu dikritisi agar bisa mengakomodir berbagai stakeholder. Namun pada dasarnya, UU Cipta Kerja bertujuan baik.

"Omnibus law Cipta Kerja ini bertujuan baik dalam mendorong investasi, tapi saya katakan bahwa memang terlalu terburu-buru dalam penyusunannya sehingga berbagai stakeholder, dalam hal ini kawan-kawan buruh, pelaku usaha, aktivis mahasiswa, dan LSM belum dimaksimalkan partisipasi dan keterlibatan mereka dalam realisasi UU Cipta Kerja ini," katanya.

Di sisi lain, Ketua Umum DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DKI Jakarta, Andi Maruli menilai disinformasi dan hoax yang tersebar di tengah masyarakat karena minimnya sosialisasi dan lemahnya komunikasi pemerintah dalam menyampaikan tujuan UU Ciptaker.

"Terkait kesalahan ketik dalam UU yang sudah ditandatangani presiden bukan murni kesalahan Kementerian Sekretariat Negara. Masalah harus dilihat dari hulu, yaitu mulai dari pembahasan antara DPR dan pemerintah. Jadi pihak DPR harus juga bertanggung jawab atas kesalahan ini dan jangan menjadi Setneg sebagai kambing hitam," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA