Begitu disampaikan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Ibnu Mazjah dalam webinar bertajuk "Urgensi Penegakan Hukum Kasus Perbankan Vs Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional" yang digelar pada Jumat (6/11).
Ibnu Mazjah menuturkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima Komjak dari Lapdumas Kejaksaan, dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan tidak terlalu signifikan.
Dia berharap data ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar memperhatikan aspek ekonomi. Sehingga, sambungnya, bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.
"Pemidanaan itu adalah upaya terakhir. Yang harus ditekankan dalam pemberantasan korupsi adalah penyelamatan aset," kata Ibnu.
Jika kejaksaan melakukan upaya pemidanaan dalam penegakan hukum di sektor perbankan, maka prasyaratnya harus ada. Artinya terbukti unsur mens rea (niat jahat) terlebih dahulu.
"Bukan hanya berdasarkan pada perbuatan formil. Tapi kalau memang tidak ada mens rea, sebaiknya seluruh persoalan-persoalan hukum itu diselesaikan secara win-win solution," jelasnya.
Senada itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Achmad meminta agar penegakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan, khususnya di saat perekonomian tengah merosot.
"Upaya menegakkan keadilan, penegakan hukum di sektor ekonomi harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan sehingga tidak timbul kegaduhan," tuturnya dalam webinar tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: