Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SIDANG SURAT JALAN PALSU DJOKO TJANDRA

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tak Ada Kaitan Dengan Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 06 November 2020, 20:05 WIB
Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tak Ada Kaitan Dengan Djoko Tjandra
Krisna Murti/Ist
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dua dari tiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. Adapun agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan tiga orang saksi.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai sidang lanjutan itu mengatakan, dari kesaksian para saksi di persidangan, 90 persen tidak ada kaitanya langsung dengan Djoko Tjandra.

Karena sambung Krisna, dalam sidang lanjutan ini, hanya mendengarkan kesaksian bagaimana proses keluarnya surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 dari Pusdokkes Polri untuk Djoko Tjandra.

"Sementara dalam hal ini klien kami dalam tahap menggunakan," imbuh Krisna di Pangadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11).

Salah satu saksi yakni Dokter dari Pusdokkes Polri dr Hambek Tanubita, ia adalah dokter yang menandatangani surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Pada persidangan itu, majelis hakim menanyakan alasan Hambek menandatangani surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 yang dipakai terdakwa Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Hambek berdalih, saat itu dia berpikir surat tersebut mendapat atensi dari pimpinannya. Oleh karena itu, dia langsung menandatangani surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

"Tidak. Jadi saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kita laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani saja," balas Hambek.

Sementara saksi lainya yakni Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati menyampaikan alasannya membuat surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Ia merasa takut, karena permintaan pembuatan surat Covid-19 merupakan permintaan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA