Laporan yang dimaksud yakni dugaan penerimaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi (private jet) pada kegiatan kunjungan Kepala Bappenas ke Medan dan Aceh.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," ujar Pelaksana tugas Jurubicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
"Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," imbuhnya.
Ali Fikri menegaskan, pihaknya juga akan mengkaji dan menelusuri informasi dan data yang diterima lembaga antirasuah tersebut.
Dia bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan, laporan masuk tersebut akan ditingkatkan statusnya apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan penyelidikan.
"Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa dilaporkan menerima gratifikasi berupa bantuan carter pesawat pribadi (private jet) pada kegiatan kunjungan Kepala Bappenas ke Medan dan Aceh.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, pihak yang melaporkan Plt Ketua Umum PPP itu ke KPK adalah M Nizar Dahlan, yang belakangan diketahui adalah politisi PPP itu sendiri.
Laporan tersebut masuk ke KPK tertanggal 5 November 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: