Di Lapas Cipinang, Muhammad Ramadhan sedianya akan mendekam selama 2 tahun dikurangi dengan masa tahanan.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/11).
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya
Muhammad Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah dia terbukti menerima suap.
Vonis hukuman yang diterima Muhammad Ramadhan ini lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.
"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," ucap Ali Fikri.
Selain pidana badan, Muhammad Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dia merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung di tingkat PK. Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus di PN Jakarta Selatan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: