Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Juruukur BPN Kecewa Majelis Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 November 2020, 13:45 WIB
Pengacara Juruukur BPN Kecewa Majelis Hakim Tolak Dengarkan Keterangan Saksi Ahli
Juruukur BPN Jakarta Timur, Paryoto/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto. Padahal, saksi ahli yang juga Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R Sodikin, sudah hadir dalam persidangan.

Pengacara Paryoto, Wardaniman Larosa mengaku kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai Hakim Syafrudin A Rafiek.

"Kami tim kuasa hukum Paryoto sangat menyayangkan tindakan penolakan tersebut," ujar Wardaniman, Rabu (4/11).

Menurut dia, ahli yang dihadirkan, sudah ditugaskan langsung oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.

"Beliau ditugaskan Pak Menteri langsung untuk membuat terang suatu peristiwa hukum yang melibatkan Pak Paryoto selaku mantan pegawai kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur," terang Wardaniman.

Selain itu, hasil investigasi sengketa tanah yang membuat Paryoto jadi pesakitan, juga tidak pernah dibeberkan kepolisian dan kejaksaan. Padahal, itu adalah bukti utama dalam kasus ini.

Kalau hasil investigasi itu dibeberkan, para petinggi Paryoto di BPN Jaktim, bisa terjerat. Wardaniman menyebut, Paryoto hanya jadi "tumbal" para atasan.

"Tuduhan-tuduhan kepada klien kami sebagai mafia tanah sangat tidak berdasar dan itu merupakan fitnah keji terhadap klien kami," tegasnya.

Paryoto hanya seorang juruukur dari kantor BPN Jaktim. Dia cuma melaksanakan tugas pengukuran tanah di kawasan Cakung Barat. Tugas itu dilakukan berdasarkan perintah atasan.

Namun pekerjaan itu justru membawanya jadi pesakitan. Paryoto jadi tersangka pemalsuan akta tanah seluas 5,2 hektare yang disengketakan Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.

"Saya yakin bahwa klien kami merupakan korban dari atasannya," tegas Wardaniman.

Seharusnya, menurut dia, pimpinan atau kepala kantor dari Paryoto yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. "Akan tetapi, nyatanya kepala kantor sama sekali tidak diseret ke Pengadilan," keluhnya.

Lagipula Wardaniman menilai, kasus ini seharusnya masuk ke dalam ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.

"Karena kasus ini berkaitan pengukuran tanah dan bukan persoalan hukum tindak pidana pemalsuan surat, karena tidak ada satu surat pun yang dipalsukan oleh pak Paryoto," tegas Wardaniman lagi.

Kasus sengketa tanah ini pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Putusannya, SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA