Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Sengketa Tanah Cakung, Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukan Hasil Investigasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 04 November 2020, 12:11 WIB
Kasus Sengketa Tanah Cakung, Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukan Hasil Investigasi
Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R. Sodikin/Net
rmol news logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempertanyakan sikap penegak hukum yang tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah di pengadilan negeri Jakarta Timur.

Tenaga Ahli Kementerian ATR, Iing R. Sodikin meyakini, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya dapat menjerat pihak-pihak yang memiliki jabatan tinggi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tapi yang terjadi sekarang, polisi maupun kejaksaan justru menjadikan seorang juruukur tanah menjadi terdakwa.

Pihak kejaksaan dianggap tidak mencantumkan bukti utama dalam kasus sengketa tanah PN Jaktim. Bukti utama yang dimaksud adalah hasil investigasi sengketa tanah di daerah Cakung Barat tersebut yang telah dilakukan Kementerian ATR pada beberapa waktu lalu.

"Tapi sampai saat ini pihak penegak hukum tidak pernah meminta hasil investigasi tersebut kepada kami," ujar Iing R. Sodikin, Rabu (4/11).

Hasil investigasi itu pun diyakini menjadi faktor yang seharusnya bisa menentukan siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran dalam sengketa tanah oleh pelapor Abdul Halim.

Padahal, tanah sekitar 7 hektar tersebut yang menjadi sengketa antara Benny Simon Tabalujan dengan Abdul Halim, pernah bergulir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung. Dinyatakan SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Iing R. Sodikin yang sedianya telah diutus untuk menjadi ahli di muka persidangan urun dilakukan dengan dalih rencana penuntutan telah disusun oleh Jaksa. Majelis hakim malah tidak bersedia mendengarkan kesaksian ahli yang sedianya akan mengungkap hal-hal yang bisa membuat terang perkara.

"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah," tandasnya.

Seorang juruukur di BPN, Paryoto yang menjadi terdakwa dalam perkara ini pun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, dalam perkara ini justru tidak ikut menjerat para atasannya meskipun sudah ada proses pencopotan beberapa pejabat struktural setelah kasus ini bergulir.

Perkara Pidana dengan perkara No.614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A. Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin, akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Sedangkan Perkara Pidana No. 993/Pid.B/2020/PN.JKT.TIM dengan terdakwa Achmad Djufri (PT Salve Veritate) diketuai oleh Khadwanto bersama dengan Tarigan Muda Limbong dan Muarif masih dalam proses persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA