Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Bareskrim Periksa Karo Umum Kejaksaan Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 04 November 2020, 11:06 WIB
Hari Ini, Bareskrim Periksa Karo Umum Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar/Net
rmol news logo Tim penyidik gabungan mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam rangka mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menyampaikan, satu diantara tiga saksi yang dipanggil merupakan internal Kejagung. Saksi internal Kejagung yang dipanggil yakni Kepala Biro (Karo) Umum.

"Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019," kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (4/11).

Pemeriksaan internal Kejagung itu, sambung Ferdy melanjutkan pemeriksaan yang telah dilakukan kemarin. Lalu dua saksi lainya yakni Direktur Utama perusahaan pemenang pengadaan ACP di tahun 2019 dan konsultan pengadaan ACP.

Ferdy menambahkan, penyidik gabungan juga telah melakukan pemeriksaan terhadan MAI dan SW dimana keduanya merupaka orang yang meminjam nama PT APM. PT APM adalah perusahaan penyedia cairan pembersih lantai atau minyak lobby bagi cleaning service Kejagung.

Setelah dilakukan penelitian secara ilmiah oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap temuan hasil olah TKP di lapangan bahwa di setiap lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan Thinner yang berasal dari cairan minyak lobby.

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjararmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA