Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT DI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 November 2020, 17:48 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT DI
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rilis tersangka baru kasus korupsi PT DI/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Mereka adalah Arie Wibowo selaku Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014 sampai dengan 2019, Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (3/11).

Alex mengatakan, dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Ditambahkan Alex, PT DI (Persero) dengan perusahaan mitra penjualannya diduga melakukan pekerjaan fiktif.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp 202.196.497.761,42
dan 8.650.945,27 dolar AS sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.

Ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.

"Arie diduga menerima Rp 9.172.012.834, kemudian Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031 dan Ferry Santosa Subrata sebesar Rp 1.951.769.992," kata Alex.

Atas ulahnya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA