Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang Ke Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 03 November 2020, 17:33 WIB
Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tantang Yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang Ke Persidangan
Jerinx SID sempat emosi setelah mendengar tuntutan Jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dirinya/Net
rmol news logo Emosi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID langsung meletup usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11).

Jerinx bahkan menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya, siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx dengan nada tinggi.

"Coba datang ke sidang, orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang!" tegas drummer band Superman Is Dead tersebut.

Dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini, JPU menuntut Jerinx hukuman pidana 3 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap JPU, Otong Hendra Rahayu, di PN Denpasar.

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tututan JPU, Jerinx dan penasihat hukumnya langsung berencana mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA