Dalam surat panggilan bernomor 223/X/2020/Dittipidsiber yang didapat Redaksi, Ahmad Yani, diminta untuk menemui 2 penyidik Bareskrim, AKBP Teddy Arief Soelistiyo dan Ipda Pranoto Adi, di gedung Bareskrim Polri lt 15, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mantan anggota DPR RI ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan Bareskrim pada Selasa 3 November 2020 pukul 14.00 WIB dengan status sebagai saksi. Namun menurut informasi dari sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebut Ahmad Yani tidak hadiri panggilan penyidik dan akan diwakili oleh tim hukum.
"Bang Yani tidak hadir," kata sumber itu melalui pesan singkat, Selasa (3/11).
Sumber itu mengatakan, tim hukum Ahmad Yani yang terhimpun dari Advokat Lintas Organisasi Advokat Untuk Keadilan Demokrasi bakal mendatangi Bareskrim guna meminta penjelaskan soal konstruksi hukum dari Bareskrim soal Ahmad Yani.
Antara lain, dasar pemanggilan yakni Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0591/X/2020/Bareskrim tanggal 18 Oktober 2020 dan Surat Perintah Penyidikan (Spridik) nomor SP.Sidik/446/X/2020 Dittipidsiber tanggal 18 Oktober 2020.
Tim hukum merasa janggal karena LP dan Sprindik diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 18 Oktober 2020 yang dianggap tidak mengikuti tahapan dan prosedur hukum yang berlaku sehingga patut diduga keras bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP, Pasal 1 angka 5 KUHAP, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 KUHAP, Pasal 7 angka 3 KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Pasal 27 ayat (1).
Dengan begitu, kapan penyidik memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Terlapor dan Korban/Pelapor lantaran tidak jelas terlapor dan pelapornya dalam surat panggilan yang ditujukan kepada Ahmad Yani dengan nomor S/Pgl/223/X/2020/Dittipidsiber yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi.
Hal ini dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015 yang mewajibkan penyidik memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah Penyidikan.
Kemudian, tim hukum meminta penjelasan soal pemanggilan dalam surat panggilan yang tidak menyebutkan dasar pemanggilan secara jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yang harus menjelaskan; saksi atas tersangka siapa?; Perbuatan apa yang dilakukan?; Kapan perbuatan pidana itu dilakukan?; Dimana perbuatan pidana itu dilakukan?; Bentuk media apa yang digunakan sebagai sarana? dan dua alat bukti apa yang digunakan sehingga ditemukan perbuatan pidana.
Hal ini patut dipenuhi oleh penyidik agar sesuai dengan prosedur dalam Hukum Acara Pidana dan tidak bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (3) KUHAP
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: