Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Gugatan Resmi Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan LPPKI Dan Kalangan Advokat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 02 November 2020, 16:43 WIB
Berkas Gugatan Resmi Masuk Pengadilan, Ilham Bintang Dapat Dukungan LPPKI Dan Kalangan Advokat
Ilham Bintang (tengah) bersama tim pengacaranya terus maju menggugat PT Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank/Net
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp 100 miliar yang diajukan wartawan senior Ilham Bintang terhadap dua korporasi, PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Commonwealth Bank, pada Senin siang (2/11).

Berkas gugatan itu diajukan pada Selasa lalu (26/10) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm.

Dalam surat gugatan, 6 pengacara yang terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko, dan Andy Ashadi menggugat perusahaan penyedia jasa layanan seluler PT Indosat sebagai Tergugat I, dan Commonwealth Bank sebagai Tergugat II telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.

Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar operating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, nomor ponsel Penggugat bisa dipakai orang lain yang berujung bobolnya rekening bank Penggugat.

Sedangkan Tergugat II telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat sebesar 25.263 (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga) dolar Australia dan dalam rupiah sebesar Rp 16.762.681,88 (enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah, delapan puluh delapan sen).

Selain kerugian material itu, Penggugat, selaku tokoh pers dan menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilege sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.

Untuk itu, melalui tim pengacaranya, Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tanggung renteng masing-masing sebesar Ro 100 miliar kepada Tergugat I dan Tergugat II.

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus ini. Kami ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial," kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners, Senin (2/11).

Dia menegaskan, Tim Pengacara dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. Melainkan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan. Terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.

"Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat,” tegas Andy Ramadhan Nai.

Dukungan Publik

Gugatan yang diajukan oleh Ilham Bintang pun mendapat dukungan penuh  dari Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI).

Ketua Umum LPPKI, Azwar Siri menegaskan, LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata 2 korporasi besar: Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

"Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan ponselnya," kata Azwar Siri.

Tapi, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komunikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum.

"Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa," tambah Azwar Siri.

LPPKI, lanjut Azwar Siri, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.

"Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction," kata Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co, Dody Hasmaddin, di Jakarta.

Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasiaan data konsumen/atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.

"Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateriil secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi dua perusahaan plat asing ini korporasi besar, dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni," tandas Dody Hasmaddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA