Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irjen Napoleon Bonaparte "Jual Nama" Petinggi Polri Buat Minta Tambah Uang Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 02 November 2020, 15:52 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte "Jual Nama" Petinggi Polri Buat Minta Tambah Uang Suap
Irjen Napoleon Bonaparte saat jalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat/Ist
rmol news logo Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Irjen Napoleon menjual nama petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meminta tambahan uang suap dari Djoko Tjandra.

Permintaan uang suap itu, sebagai pelicin untuk menghapus nama terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Imigrasi.

Jaksa mengungkap, Napoleon menjual nama pimpinan Polri guna meminta uang Rp7 miliar dari yang sebelumnya dipatok hanya Rp3 miliar untuk menghapus red notice.

"Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi tujuh (Rp7 Miliar) ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata ‘petinggi kita ini’,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Awalnya, berdasarkan dakwaan, Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, meminta bantuan kepada rekannya, Tommy Sumardi, agar dapat masuk ke wilayah Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali.

Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice atasnama dirinya di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi.

Selanjutnya, Tommy menemui dan meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat memeriksa status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra.

Lalu Brigjen Prasetijo Utomo, mengantarkan dan mengenalkan Tommy Sumardi kepada terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Setelah adanya pertemuan, terjadi kesepakatan.

Dalam pertemuan tersebut, Napoleon Bonaparte, menyampaikan bahwa red notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena sudah dibuka dari pusatnya. Napoleon memastikan bahwa dirinya bisa membuka red notice Djoko Tjandra asal ada uangnya.

Kemudian, Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uang untuk membuka red notice Djoko Tjandra. Napoleon Bonaparte meminta untuk menyiapkan Rp3 miliar.

"dijawab "3 lah ji (3 milliar)," ungkap Jaksa.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Irjen Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya, Irjen Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA