Duit dolar Amerika dan Singapore yang ditotal 470 ribu itu diduga sebagai pelicin untuk menghapus red notice Djoko Tjandra sehingga hilang dari daftar pencarian orang di Imigrasi.
Dalam surat dakwaan yang diterima redaksi, Irjen Napoleon bersama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi Pengawas PPNS Baresekrim Brigjen Prasetijo Utomo diduga melakukan serangkaian penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra," kata JPU membacakan surat dakwaan Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari DPO yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Adapun, surat yang diterbitkan yaitu surat dengan nomor : B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020; surat nomor : B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020; dan surat nomor : B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tgl 05 Mei 2020.
Atas perbuatannya, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.