Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Gus Nur, Bareskrim Periksa Refly Harun Besok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 02 November 2020, 12:35 WIB
Dalami Kasus Gus Nur, Bareskrim Periksa Refly Harun Besok
Refly Harun/Net
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bakal melakukan pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Refly Harun terkait kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan, dan Refly bakal diperiksa besok Selasa (3/11) sekitar pukul 10.00.

"Dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN (Sugi Nur)," kata Awi kepada wartawan, Senin (2/11).

Sebelumnya Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim oleh PCNU Cirebon pada Rabu (21/10) yang lalu. Ketua PCNU Cirebon Aziz Hakim mengatakan, terpaksa melaporkan Gus Nur lantaran perbuatannya menghina Nahdlatul Ulama telah dilakukan berkali-kali.

Aziz menjelaskan, pernyataan Gus Nus yang menyinggung itu lantaran mengibaratkan NU sebagai bus umum, dimana sopir dan kondekturnya mabuk sehingga berjalan ugal-ugalan. Kemudian isi bus alias penumpangnya adalah PKI, Liberal dan Sekuler.

Hal itu disampaikan oleh Gus Nur dalam sebuah wawancara dengan Refly Harun di chanel youtube Refly. Laporan Aziz diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/b/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Adapun Gus Nur disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo 310 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahunrmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA