Persoalan ini memantik Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen (Purn) Drs Ansyaad Mbai, dalam siaran pers Marapi Consulting & Advisory, yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (31/10).
Ansyaad mengatakan, pandangannya mengenai penyebab terorisme adalah multi-faktor. Sehingga menurutnya, dibutuhkan sebuah
whole of government approach, atau pendekatan kolaboratif untuk dapat mengatasi aksi terorisme.
"Di mana tiap instansi dan lembaga pemerintahan memiliki peran dan tugasnya masing-masing sesuai tugas fungsi dan pokoknya," ujar Ansyaad.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pendekatan terbaik dalam penanganan terorisme adalah pendekatan melalui sistem peradilan kriminal, sehingga kepolisian menjadi ujung tombak kontra terorisme.
Sementara, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mempunyai peran penting dalam kontra terorisme yang sifatnya sebagai perbantuan, jika upaya-upaya penegakan hukum sudah tidak berdaya lagi menghadapi ancaman terorisme.
"Peran itu sesuai dengan amanat UU 5/2018 dan UU 34/2004 yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam kontra terorisme haruslah melalui sebuah keputusan politik berbentuk perintah presiden dengan persetujuan DPR," bebernya.
Lebih lanjut, Ansyaad menekankan prinsip tersebut agar menjadi bagian dari prinsip berdemokrasi dan supremasi sipil yang harus ditaati. Karena, salah satu tujuan aksi terorisme adalah memancing respon yang keras dari negara sehingga dapat dijadikan pembenaran tujuan aksi terorisme itu sendiri.
"Terorisme ibarat seekor kucing yang dapat berubah menjadi harimau, jika respon negara terlalu berlebihan melalui aksi militer," demikian Ansyaad Mbai.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: