Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU Dikabulkan, Nasabah Desak KSP Lima Garuda Kembalikan Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 15:02 WIB
PKPU Dikabulkan, Nasabah Desak KSP Lima Garuda Kembalikan Uang
Kantor Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda/Net
rmol news logo Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda dan Surachmat Sunjoto sebagai pendiri.

Dengan adanya keputusan ini, KSP Lima Garuda harus membuat skema pembayaran dana milik nasabah dalam kurun waktu 45 hari kedepan dan harus mendapat persetujuan dari para anggota/nasabah atau kreditur yang mengajukan daftar tagihan kepada pengurus yang telah di tunjuk Pengadilan.

Sebelumnya Yang Mei Shen nasabah KSP LiMa Garuda dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya RnR Law Firm mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KSP Lima Garuda dan terhadap Surachmat Sunjoto selaku ketua koperasi.

Rachman Prabowo selaku perwakilan keluarga Yang Mei Shen dan kawan-kawan menjelaskan, permohonan PKPU ini diajukan karena para nasabah tidak bisa mencairkan dananya padahal sudah jatuh tempo alias gagal bayar.

Sebagaimana fakta persidangan, sambung Rachman dari sekitar Rp 600 miliar dana nasabah, kurang lebih Rp 400 miliar justru disalahgunakan oleh Surachmat Sunjoto untuk membiayai proyek-proyek pribadinya. Sehingga uang para anggota/nasabah yang disimpan di KSP Lima Garuda menjadi macet dan tidak bisa di ambil.

“Setelah putusan pengadilan di bacakan yang di ajukan pemohon PKPU terhadap KSP Lima Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku ketua yang seharusnya bertanggung jawab terhadap gagal bayar kepada para nasabah/anggota selama ini, menjadikan secercah harapan atas pengembalian dana nasabah,” kata Rachman Prabowo dalam keteranganya, Jumat (30/10).

Rachman mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan menanggapi skema pengembalian dana nasabah yang diajukan oleh pihak Debitur dalam hal ini KSP Lima Garuda dan Surahmat Sunjoto sesuai dengan waktu yang dijanjikan selama ini.

Mengingat, kata Racham, sebelum pihaknya mengajukan PKPU, KSP Lima Garuda tidak pernah dapat memberikan kepastian pengembalian dengan berbagai alasan, karenarencana penjualan asset KSP Lima Garuda nilainya tidak sebanding dengan jumlah uang yang disalahgunakan.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum sekaligus selaku keluarga korban atas gagal bayar KSP Lima Garuda sangat simple dan jelas. Kembalikan seluruh dana anggota sejumlah kurang lebih Rp 400 M yang disalahgunakan tersebut. Pihak KSP Lima Garuda jangan sekali-kali mengambil hak orang lain dengan cara tipu menipu, terlebih Surahmat Sunjoto adalah salah satu keluarga GarudaFood dimana keluarga terpandang di dunia bisnis,” demikian Rachman.

Dengan dikabulkannya PKPU ini maka, jika skema yang ditawarkan KSP Lima Garuda tidak disetujui para anggotanya, KSP Lima Garuda dan pribadi ketuanya Surachmat Sunjoto dapat dipalitkan dan seluruh asetnya akan disita untuk membayar kewajiban hutang-hutang kepada para nasabah/kreditur.

Majelis hakim yang diketuai oleh Duta Baskara dengan hakim anggota Sunarso dan Kadarisman juga memutuskan menunjukan Rikhi Limiyah dan Arief Budi Nugroho sebagai pengurus. Majelis memutuskan KSP Lima Garuda dan Surachmat Sunjoto dibebankan membayar biaya perkara.

Selanjutnya anggota KSP Lima Garuda yang memiliki hak tagih menunggu tatacara mendaftarkan tagihan dan tahapan-tahapan lainnya yang akan di laksanakan oleh tim pengurus yang telah di tunjuk oleh Pengadilanrmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA