"Sampai saat ini penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan pencabutan laporan," kata Patoppoi kepada wartawan, Jumat (30/10).
Dengan begtu, sambung Patoppoi status Bahar Smith hingga saat ini masih sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara terhadap laporan pelapor bernama Andriansyah di tahun 2018.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta menyatakan klienya telah berdamai dengan pelapor dan pihak pelapor telah mencabut laporanya kepada polisi.
"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," ujarya
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.