Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Bantah Klaim Kuasa Hukum Bahar Smith Soal LP Sudah Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 10:36 WIB
Polisi Bantah Klaim Kuasa Hukum Bahar Smith Soal LP Sudah Dicabut
Bahar bin Smith/Net
rmol news logo Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membantah klaim kuasa hukum Bahar Bin Smith yang menyatakan bahwa Laporan Polisi (LP) kasus dugaan penganiayaan telah dicabut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Sampai saat ini penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan pencabutan laporan," kata Patoppoi kepada wartawan, Jumat (30/10).

Dengan begtu, sambung Patoppoi status Bahar Smith hingga saat ini masih sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara terhadap laporan pelapor bernama Andriansyah di tahun 2018.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta menyatakan klienya telah berdamai dengan pelapor dan pihak pelapor telah mencabut laporanya kepada polisi.

"Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli gak ada yang palsu," ujaryarmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA