Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lakukan Sejumlah Evaluasi, KPK Belum Kendor Buru Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 30 Oktober 2020, 10:02 WIB
Lakukan Sejumlah Evaluasi, KPK Belum Kendor Buru Harun Masiku
KPK masih terus memburu tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI, Harun Masiku/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal terus memburu Harun Masiku, buronan kasus suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan melakukan sejumlah evaluasi.

Harun merupakan tersangka dalam dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang hampir setahun jadi buronan KPK.

"Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi lain," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).

Karyoto menambahkan, pihaknya akan terus bekerja secara maksimal untuk menangkap para buronan agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk eks caleg PDI Perjuangan itu.

"Sehingga akan memberikan kepastian tentang gerak para DPO-DPO lain ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," tegasnya.

Sekadar informasi, Tim Satgas KPK telah berhasil menangkap Hiendra Soenjoto pada Rabu kemarin (28/10). Hiendra merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hiendra dibekuk Tim Satgas KPK di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang, Banten. Sejak Februari 2020 lalu, Hiendra dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak ditetapkan sebagai buron, Tim Satgas lembaga antirasuah terus memburu Hiendra yang merupakan penyuap eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutup Lili Pintauli Siregar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA