Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Resmi Berdiri, Peradi Pergerakan Perjuangkan Derajat Advokat Sebagai Independent State Organ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 29 Oktober 2020, 14:31 WIB
Resmi Berdiri, Peradi Pergerakan Perjuangkan Derajat Advokat Sebagai Independent State Organ
Penyerahan Pataka Pergerakan dari Advokat Senior Hermawi Taslim kepada kepada Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso/Ist
rmol news logo Organisasi advokat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia yang selanjutnya disebut Peradi Pergerakan secara resmi telah didirikan bertepatan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 kemarin (28/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Peresmian Peradi Pergerakan ditandai dengan  penyerahan Pataka Pergerakan dari Advokat Senior Hermawi Taslim kepada kepada Ketua Umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso yang mewakili para pendiri di Gedong Joeang, Menteng, Jakarta.

Dalam sambutannya usai menerima pataka, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan satu persoalan yang masih mewarnai kehidupan advokat di tanah air.

Menurut UU 18/2003 tentang Advokat seorang advokat menjalankan fungsi negara dalam penegakan hukum secara independen. Dari perspektif ini, advokat menjalankan tugas sebagai independent state organ.

Dengan demikian, idealnya advokat harus diterima dan diperlakukan sejajar dengan penegak hukum lain, yakni jaksa dan polisi, juga hakim.

"Namun, ini masih jauh panggang dari api. Status advokat sebagai penegak hukum adalah yuridis, namun secara fakta tidak. Oleh karena itu, visi dan misi UU 18/2003 harus diwujudkan,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

“Cara mewujudkannya adalah dengan kualitas kinerja serta membangun kehormatan dan wibawa profesi. Kita semua memahami bahwa upaya ini tidak akan jatuh dari langit seperti mimpi,” sambung Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng mengatakan, sebagai Ketua Umum Peradi Pergerakan dirinya menyadari tugas besar mewujudkan kesetaraan derajat advokat sebagai penegak hukum sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

"Komunitas advokat direndahkan, dianggap hanya pelengkap penderita. Itu karena perilaku kita sebagai advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata karena pertimbangan ekonomi,” masih kata Sugeng Teguh Santoso.

“Advokat juga tidak berada dalam ruang hampa yang teralienasi dengan  lingkungannya berasal. Ia ada bersama-sama dan di tengah masyarakat bangsa  yang dijadikan objek perlindungan oleh negara sebagai amanat konstitusi,” masih sambungnya.

Dalam konteks ini, jelasnya lebih lanjut, martabat dan kehormatan advokat ada di masyarakat. Sebagai konsekuensinya, organisasi advokat  harus peka pada amanat penderitaan rakyat khususnya masyarakat yang tidak mampu.

Sugeng Teguh Santoso menggarisbawahi, Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata. Pasal itu harus diwujudkan dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Ini artinya, seorang advokat dan organisasi advokat harus memahami politik hukum dalam penyususunan peraturan sebuah UU.

“Advokat harus paham apakah undang-undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip konstitusi? Atau menyimpang dari konstitusi? Setiap advokat harus memahami bahwa, dalam prinsip negara hukum ada tiga hal penting yang setidaknya harus ada. Yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan HAM,” urainya.

“Peradi Pergerakan didirikan untuk menegaskan posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas dan melindungi HAM warga negara sesuai pasal 3a Kode Etik Advokat,” katanya lagi.

UU Cipta Kerja

Terkait UU Cipta Kerja yang sedang ramai dibicarakan berbagai elemen masyarakat, menurut hemat Sugeng Teguh Santoso, dari perspektif politik hukum kekinian, konstitusionalisme UU itu patut dipertanyakan.

Pertanyaan itu didasarkan kenyataan bahwa dalam proses pembuatan sampai pengesahan, UU Cipta Kerja mengundang kontroversi.

Pertama, proses pembentukannya tidak transparan. Kedua, terjadi bias dan ketidakjelasan tentang draft UU yang benar yang telah disahkan.

“Para advokat seharusnya berada di garda terdepan memberikan pencerahan pada masyarakat apakah UU ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebaga UU. Ini menjadi tugas Peradi Pergerakan sebagai OA untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait berbagai peraturan yang menimbulkan polemik,” ujar Sugeng Teguh Santoso.

“Ini merupakan ciri khasyang harus terus menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat tidak hanya dikenal mencari uang semata. Advokat harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap keadilan sosial dan senantiasa siap untuk memperjuangkannya,” demikian tegas Teguh Sugeng Santoso lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA