Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, saat membekuk Hiendra, tim satgas KPK turut mengamankan satu orang teman Heindra, dua unit kendaraan, serta alat komunikasi yang dijadikan alat bantu selama pelarian.
"Penyidik KPK membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Hiendra ditangkap pada Rabu (28/10) setelah tim mendapat informasi dari masyarakat yang diketahui berada di salah satu apartemen kawasan BSD Tangerang, Banten. Apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.
"Atas informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas sekuriti mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," kata Lili.
Lalu keesokan harinya, tepat hari ini sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di mobilnya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra," ucap Lili.
Hiendra saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Sebelum dijebloskan, Hiendra terlebih dahulu melakukan isolasi di Rutan KPK Kavling C-1 untuk isolasi.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutup Lili.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: