Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, sejak ditetapkan sebagai buron, tim lembaga antirasuah terus memburu Hiendra yang merupakan penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut.
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Lili Pintauli saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Kemudian, pada Rabu (28/10), tim KPK mendapat informasi soal keberadaan Hiendra di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten.
Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen sekitar pukul 15.30 WIB. Ternyata benar, apartemen tersebut dihuni oleh teman Hiendra.
"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," tutur Lili.
Selanjutnya, tepat hari ini Kamis (29/10) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di mobilnya, Tim KPK langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra dilokasi.
"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra," kata Lili.
Seusai dibekuk, Hiendra kini dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Sebelum dijebloskan, Hiendra terlebih dahulu melakukan isolasi di Rutan KPK kavling C1.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," demikian Lili Pintauli Siregar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: