Seusai ditangkap, Hiendra langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (29/10).
Sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra terlebih dahulu ditahan di Rutan KPK Kavling C-1 untuk melakukan isolasi mandiri. Ini antara lain guna mencegah penularan Covid-19 di lingkungan KPK.
"Demi mencegah penyebaran Covid-19, tersangka terlebih dahulu melalukan isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Lili.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK berhasil menangkap Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan buron penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020 silam.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: