Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu ditangkap di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten.
"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkp DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ujar pelaksana tugas jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/10).
Dikatakan Ali, saat ini Hiendra sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
"Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK. Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini," tukas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiendra menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono. Ketiganya ditetapkan menjadi buronan sejak Februari 2020.
Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dulu pada awal Juni 2020. Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut Hiendra memberikan suap sebanyak Rp 45,7 miliar.
Hiendra diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: