Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tujuh Tuntutan Hima Persis Di Patung Kuda, Salah Satunya Minta Jokowi Hentikan Represif Aparat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 Oktober 2020, 14:38 WIB
Tujuh Tuntutan Hima Persis Di Patung Kuda, Salah Satunya Minta Jokowi Hentikan Represif Aparat
Personel Brimob berjaga mengamankan aksi unjuk rasa/RMOL
rmol news logo Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Indonesia (Hima Persis) menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dalam aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum PP Hima Persi Iqbal M Dzilal dari atas mobil komando yang membacakan langsung tujuh tuntutan itu menegaskan bahwa saat ini kondisi negara sedang tidak baik-baik saja. Adapun isi tuntutanya yakni pertama, pemerintah diminta untuk menegakan hukum dengan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Kemudian kedua, meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perppu mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan ketiga stop praktik KKN dna hentikan oligarki politik. Lalu keempat stop eksploitasi dan kapitalisasi Sumber Daya Alam (SDA), kelima stop kapitalisasi pendidikan.

Keeam Hima Persis meminta agar pemerintah menghentikan tindakan represif aparat terhadap masyarakat yang menyuarakan pendapat lantaran Indonesia merupakan negara demokrasi dan terakhir mereka meminta agar pemerintah fokus dalam menangani pandemi Covid-19.

Iqbal menekankan, terkait dengan represifitas aparat yang akhir-akhir ini menjadi sorotan berbagai elemen dalam pengamanan aksi-aksi massa.

"Hima Persis sangat menyesalkan hal ini karena telah mencederai semangat Demokrasi di kalangan pemuda yang kritis," pungkasnya. 

Usai membacakan tuntutan, massa aksi dari Hima Persis kemudian melepaskan puluhan balon berwarna-warni sebagai simbol bahwa Indonesia terdapat beragam suku, budaya agama ras dan golongan rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA