Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar TPPU: Kejaksaan Agung Harus Optimalkan Penyitaan Aset Koruptor Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 Oktober 2020, 13:51 WIB
Pakar TPPU: Kejaksaan Agung Harus Optimalkan Penyitaan Aset Koruptor Jiwasraya
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung harus mengoptimalkan penyitaan aset pelaku korupsi megaskandal Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Hal tersebut dikatakan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menanggapi vonis dua terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Yenti, vonis uang pengganti yang harus dikembalikan terdakwa Benny Tjokro dan Heru agar terus dikejar dan diawasi secara maksimal sebaran aset tersebut.

"Menurut saya, karenakan kasus Jiwasraya ada TPPU, yang bersangkutan korupsi dan kemudian hasil korupsinya itu untuk beli ini, beli itu kan ya, apakah tidak ada pihak lain yang menerima, maka harus ditelusuri juga pihak lain yang bersinggungan dengan hasil kejahatan itu, dikhawatirkan ada uang-uang yang sudah pindah ke tempat lain," ujar Yenti kepada wartawan, Rabu (28/10).

Kejagung, lanjut Yenti, diharapkan tidak hanya berhenti pada pidana para terdakwa dengan hukuman berat berupa kurungan seumur hidup, melainkan juga mengoptimalkan penyitaan aset.

Selain itu, katanya, Kejagung juga perlu menjelaskan kepada masyarakat hasil sitaan aset tersebut dalam bentuk apa saja, dan secepatnya dirampas, juga dikembalikan ke negara.

"Dipastikan bahwa tidak hanya memidana berat saja tapi juga mengoptimalkan penyitaan aset, makanya penyitaan yang Rp 18 trliun itu bentuknya apa dan bagaimana status nya, kan tadinya statusnya disita," katanya.

"Harusnya yang disita itu dinyatakan juga oleh Hakim, bahwa yang telah disita itu dinyatakan dirampas untuk negara, takutnya hanya disita saja ternyata tidak dirampas, jangan-jangan dikembalikan lagi," imbuhnya.

Yenti yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bogor, juga menekankan pentingnya penyitaan itu terkait perlindungan terhadap pembayaran nasabah Jiwasraya yang harus tetap dipenuhi.

“Jadi bagaimanapun juga nasabah Jiwasraya harus dilindungi,” tegasnya.

Yenti juga menilai vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya membuktikan bahwa Kejagung mampu membalikan persepsi buruk, menjadi sebuah prestasi.

Menurutnya, kasus korupsi sebesar Jiwasraya mampu diselesaikan Kejagung dengan hanya hitungan bulan dan menghadirkan putusan yang fantastis.

"Suatu angin segar terhadap keseriusan penanganan korupsi dan terutama korupsi yang terjadinya sekian tahun lalu, baru terungkap sekarang ini kan suatu prestasi, ini suatu success story gitu kan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA