Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

7 Tersangka Kebakaran Hadir, Satu Tersangka Internal Kejagung Mangkir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 Oktober 2020, 00:02 WIB
7 Tersangka Kebakaran Hadir, Satu Tersangka Internal Kejagung Mangkir
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo saat olah TKP kebakaran Kejagung/Ist
rmol news logo Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan pemanggilan terhadap para tersangka, dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, satu orang tersangka tidak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Tersangka tidak hadir Sdr NH (PPK Kejaksaan Agung)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa (27/10).

Ferdy mengatakan, kuasa hukum NH menyampaikan bahwa klienya tengah sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.

Tujuh tersangka yang hadir ialah S, H, T, K dan IS kelimanya merupakan tukang kemudian UAM ialah mandor dan satu orang tersangka lainya yakni R Direktur PT APM penyedia cairan pembersih yang dipakai oleh cleaning service Kejaksaan Agung.

"Para tersangka tukang hadir didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan oleh saudara UAM, dan saudara Rustam mendampingi UAM," beber Ferdy.

Kedepan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ulang NH pejabat eselon IV Kejaksaan Agung dan melakukan pemanggilan sanksi-saksi alias nama-nama yang disebutkan oleh para tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan.

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjararmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA