"Hari ini (27/10) penyidik KPK melaksanakan tahan 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa ISM (Ismunandar) dan kawan-kawan kepada JPU usai berkas dinyatakan lengkap," ujar Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/10).
Dengan demikian, penahanan kelima tersangka selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 15 November mendatang. Mereka adalah Bupati Kutim, Ismunandar; istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria Riarinda Firgasih.
Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan Kepada Dinas PU Kutim, Aswandini.
Dalam 14 hari kerja, jelas Ali Fikri, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Adapun persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang di antaranya para ASN di Pemkab Kutim dan pihak swasta," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: