Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Advokat KAMI Ngadu Ke Komnas HAM, Keberatan Dengan Cara Penangkapan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 27 Oktober 2020, 14:46 WIB
Tim Advokat KAMI Ngadu Ke Komnas HAM, Keberatan Dengan Cara Penangkapan Polisi
Koordinator tim advokasi KAMI Abdullah Al Katiri di Komnas HAM/Ist
rmol news logo Tim advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penangkapan serta proses hukum yang dilakukan terhadap aktivis KAMI khususnya terhadap Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana.

Koordinator tim advokasi KAMI Abdullah Al Katiri menjelaskan, dalam proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap aktivis KAMI, Polri dinilai mengabaikan HAM. 

"Mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya terhadap Saudara Syahganda Nainggolan, Moh Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lain tanpa didasari minimal 2 (dua) alat bukti yang kuat," kata Abdullah dalam keteranganya, Selasa (27/10).

Abdullah mengatakan, proses penangkapan Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik (surat perintah penyidikan) tangal 13 Oktober 2020, penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian pada hari yang sama tanggal 13 Oktober.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur, lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI tersebut, diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan istrumen hukum," ungkap Abdullah.

Untuk itu, sambung Abdullah, KAMI meminta agar menghentikan proses hukum yang tidak manusiawi, melanggar peraturan perundang-undangan, serta memperalat hukum dan menuduhkan tuduhan tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya.

"Membebaskan seluruh Para Pejuang KAMI dan Jejering KAMI di daerah yang dituduh dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya," demikian Abdullah Al Katiri.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mempersilahkan untuk pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka dan penangkapan lantaran hal tersebut telah diatur dalam KUHAP.

"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang prosesnya, semua," ujar Argo rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA